fin.co.id - Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan belum akan mengalami kenaikan pada tahun ini. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar.
Menurut Muhaimin, pembahasan soal kenaikan iuran memang sempat mencuat. Namun hingga kini, pemerintah memutuskan belum mengambil langkah untuk menaikkan tarif.
"Belum-belum (tahun ini). (Wacana kenaikan iuran) baru kalkulasi Menteri Kesehatan. Karena kondisi dan keadaan, kita putuskan untuk tidak dinaikkan dulu," kata Menko Muhaimin Iskandar di sela-sela acara bertajuk "Meningkatkan Ketahanan Psikososial sebagai Fondasi Pemberdayaan Masyarakat", di Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.
Ia menjelaskan, wacana penyesuaian iuran sebenarnya sudah bergulir sejak tahun lalu. Perhitungan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan agar pelayanan BPJS Kesehatan dapat terus ditingkatkan dan tidak mengalami kerugian berkepanjangan.
"Kalkulasinya memang agar pelayanannya menjadi baik, dibutuhkan kenaikan. Itu sejak tahun lalu. Analisis kebutuhan naik itu sejak tahun lalu," kata Muhaimin Iskandar.
Lebih lanjut, Muhaimin mengungkapkan bahwa saat ini beban pembiayaan BPJS Kesehatan sebagian besar masih ditanggung pemerintah. Porsi tanggungan negara bahkan disebut telah melampaui 60 persen dari total pembiayaan.
Dalam skema jaminan kesehatan nasional, terdapat mekanisme subsidi silang. Artinya, masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik ikut membantu pembiayaan peserta yang kurang mampu.
"Pemerintah sudah menanggung lebih dari 60 persen tanggungan. Terus, yang mampu mestinya harus membantu yang lemah," kata Muhaimin Iskandar.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga sempat menyinggung potensi penyesuaian tarif. Ia menegaskan bahwa apabila kenaikan benar-benar dilakukan, dampaknya tidak akan dirasakan masyarakat miskin.
Kelompok masyarakat dalam kategori Desil 1-5 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tetap terlindungi karena iurannya dibayarkan pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
"Bahwa kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Dengan demikian, apabila penyesuaian iuran dilakukan di masa mendatang, dampaknya dipastikan hanya menyasar kelompok masyarakat kelas menengah ke atas. Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan kalkulasi dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. *