Beraksi Waktu Sahur, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Tangerang

news.fin.co.id - 01/03/2026, 18:27 WIB

Beraksi Waktu Sahur, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Tangerang

Ilustrasi

fin.co.id -  Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua pelaku berinisial M (30) dan R (38) diringkus beserta barang bukti enam unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli rutin cipta kondisi. Aksi terbaru pelaku terjadi di kawasan Panunggangan Utara pada Selasa (24/2/2026) dini hari, bertepatan dengan waktu sahur.

"Kejadian bermula saat korban mendengar suara mencurigakan dari teras rumahnya sekitar pukul 03.20 WIB. Saat dicek, motor Honda Beat milik korban tengah berusaha dibawa kabur pelaku," ujar Jauhari dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Mendapati motornya hendak dicuri, korban spontan berteriak. Teriakan tersebut didengar oleh Tim Opsnal Polsek Pinang yang tengah berpatroli antisipasi kerawanan malam (3C) di sekitar lokasi. Petugas langsung mengejar dan berhasil membekuk satu pelaku di tempat kejadian.

Advertisement

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan pengembangan usai menangkap pelaku pertama. Di bawah pimpinan Kanit Reskrim, pengejaran berlanjut hingga ke wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.

"Di lokasi kedua, kami mengamankan satu pelaku lain beserta lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat merupakan hasil pencurian sepanjang Januari hingga Februari 2026," tutur Adityo.

Selain motor, polisi menyita seperangkat alat kejahatan berupa kunci leter T yang telah dimodifikasi, kunci leter L, obeng, hingga dua mesin gerinda yang digunakan untuk membuat anak kunci palsu.

Kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini kini mendekam di sel tahanan Polsek Pinang. Mereka dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman pidananya maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain atau keterlibatan jaringan yang lebih luas," tegas Jauhari.

Pihak Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Warga diminta segera melapor melalui call center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.