fin.co.id - Upaya pemberantasan tambang ilegal kembali digencarkan. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar tiga lokasi pengelolaan pasir timah ilegal di Pulau Belitung.
Timah tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke Malaysia. Pengungkapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus penyelundupan timah lintas negara yang sebelumnya terdeteksi di Batam.
3 TKP Pengolahan Timah Ilegal Digerebek
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Sabtu (28/2) di tiga titik berbeda di wilayah Belitung Timur dan Belitung.
1. Desa Mayang, Kelapa Kampit – Meja Goyang Pemurnian Timah
Lokasi pertama berada di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di tempat ini, petugas menemukan fasilitas pemurnian pasir timah menggunakan alat yang dikenal sebagai “meja goyang”.
Alat tersebut berfungsi memisahkan dan memurnikan bijih timah sebelum dikirim ke luar negeri.
2. Gudang Penyimpanan Pasir Timah Ilegal
Masih di Kecamatan Kelapa Kampit, tim menemukan gudang dan ruko yang digunakan untuk menyimpan pasir timah ilegal. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Timbangan
- Pasir timah
- Catatan pembelian pasir timah
Garis polisi langsung dipasang di lokasi untuk kepentingan penyidikan.
3. Pantai Pulau Seliu, Membalong
TKP ketiga berada di Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Lokasi ini diduga menjadi titik pengiriman pasir timah ilegal ke luar negeri.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial A dan M yang diduga terlibat dalam jaringan pengelolaan dan pengiriman timah ilegal.