Penggerebekan di Belitung merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya diungkap Bareskrim bersama Bea Cukai di Batam, Kepulauan Riau.
Dalam kasus tersebut, aparat mengamankan:
- Lima orang anak buah kapal (ABK)
- Kapal yang membawa 16 ton pasir timah
- Tujuan pengiriman ke Malaysia
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah empat kali menyelundupkan pasir timah ke smelter di Malaysia.
Bareskrim menegaskan bahwa praktik penambangan dan pengolahan timah ilegal sangat merugikan negara, baik dari sisi penerimaan pajak maupun kerusakan lingkungan.
Temuan meja goyang di Belitung memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut menjadi pusat pemurnian sebelum timah dikirim secara ilegal ke luar negeri.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus penyelundupan timah Belitung–Malaysia ini.
Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat akan terus memburu praktik tambang ilegal dan penyelundupan sumber daya alam Indonesia.