fin.co.id - Kondisi keamanan di kawasan Timur Tengah yang memanas kini membawa dampak nyata bagi para pelaku perjalanan internasional di Indonesia. Eskalasi konflik militer yang tajam memaksa sejumlah negara, seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran, menutup wilayah udara mereka. Akibatnya, arus penerbangan dari dan menuju Indonesia mengalami guncangan hebat.
Data terbaru hingga Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 21.00 WIB mencatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu, terpaksa batal atau mengalami penundaan. Total ada 2.228 penumpang yang terdampak, dengan rincian 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Imigrasi Bertindak Cepat, Berikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa
Menyikapi kekacauan jadwal penerbangan ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi langsung mengambil langkah strategis. Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan pihaknya berkomitmen penuh menjaga kelancaran pelayanan di tengah situasi darurat ini. Petugas Imigrasi di lapangan kini bekerja ekstra untuk memastikan prosedur pemeriksaan tetap berjalan tertib meskipun terjadi banyak perubahan rute dan pembatalan mendadak.
Demi melindungi para penumpang yang terjebak akibat situasi ini, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMIGR.01.01-133 pada 1 Maret 2026. Aturan ini memberikan napas lega bagi warga asing yang terpaksa tinggal lebih lama dari izin yang seharusnya akibat pembatalan penerbangan.
“Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi dalam keterangannya, Minggu, 1 Maret 2026.
Bebas Biaya Beban untuk Penumpang Overstay
Bagi Anda atau keluarga yang merupakan WNA dan terlanjur mengalami overstay akibat penutupan wilayah udara ini, tidak perlu panik soal denda. Pemerintah memberikan kebijakan istimewa berupa pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku hingga 30 hari. Bahkan, izin ini bisa diperpanjang jika situasi belum kembali normal.
Kabar paling melegakan bagi warga asing adalah penerapan tarif biaya beban Rp 0 alias nol rupiah. Syaratnya cukup mudah, Anda hanya perlu melampirkan surat keterangan atau deklarasi resmi dari otoritas penerbangan sipil (Aviation Civil Authority) yang menyatakan bahwa memang benar terjadi pembatalan penerbangan akibat penutupan wilayah udara.
Tips Penting bagi Anda yang Terdampak
Situasi ini memang menuntut kesabaran ekstra. Bagi Anda yang memiliki rencana perjalanan atau sedang dalam rute transit di kawasan Timur Tengah, berikut adalah langkah praktis yang disarankan oleh Ditjen Imigrasi:
- Selalu pantau status penerbangan secara berkala melalui aplikasi resmi atau situs web maskapai yang Anda gunakan.
- Tetap berkoordinasi dengan petugas maskapai di bandara jika Anda mengalami kendala jadwal atau membutuhkan pendampingan khusus.
- Segera datangi petugas Imigrasi di bandara jika Anda mendapati masa berlaku izin tinggal hampir habis agar bisa diproses lebih lanjut sesuai aturan ITKT yang baru.
- Pastikan Anda selalu merujuk pada kanal informasi resmi Ditjen Imigrasi dan sumber data penerbangan yang kredibel agar tidak termakan hoaks.
Jajaran Imigrasi di bandara kini telah meningkatkan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional. Koordinasi intensif dengan otoritas bandara dan maskapai terus dilakukan demi memastikan penumpang tidak terlantar tanpa kepastian. Meski langit Timur Tengah sedang tertutup, kehadiran negara melalui layanan Imigrasi diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi setiap penumpang yang terjebak. - Fajar Ilman/Disway -