Namun, Faisal memastikan kendaraan itu belum pernah digunakan untuk aktivitas operasional di Kalimantan Timur.
“Unitnya masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta dan belum pernah dipakai. Karena itu, mumpung belum digunakan, Gubernur memerintahkan KPA dan PPK segera memproses pengembaliannya,” jelasnya.
Proses administrasi pembatalan telah berjalan sejak Jumat lalu. Pihak penyedia, CV Afisera Samarinda, disebut kooperatif dalam menindaklanjuti pengembalian tersebut.
Sesuai mekanisme hukum, dana sebesar Rp8,49 miliar wajib dikembalikan oleh penyedia ke kas daerah paling lambat 14 hari setelah unit diterima kembali.
Langkah ini diharapkan menjadi akhir dari polemik yang sempat memanas di ruang publik. Sebagai konsekuensinya, Rudy Mas’ud disebut akan kembali menggunakan kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas kedinasannya.
Keputusan ini dinilai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Bagi beliau, menjaga integritas dan kebersamaan jauh lebih penting daripada fasilitas jabatan,” kata Faisal.
Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa respons cepat terhadap aspirasi masyarakat menjadi prioritas dalam kepemimpinan di Kalimantan Timur.