Nasional . 02/03/2026, 17:37 WIB

THR PNS 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Perkiraan, Besaran, dan Komponen Lengkap Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Dengan anggaran yang tidak sedikit, kebijakan ini juga menjadi instrumen fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik.

Komponen THR PNS 2026

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR PNS 2026 meliputi:

  1. Gaji pokok

    Disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja.

  2. Tunjangan keluarga

    Termasuk tunjangan suami/istri dan anak.

  3. Tunjangan pangan

    Berupa tunjangan beras atau pengganti nilai beras.

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

    Meliputi tunjangan struktural, fungsional, atau tunjangan bagi ASN non-jabatan.

  5. Tunjangan kinerja (tukin)

    Besarannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah dan bisa diberikan penuh atau sebagian.

  6. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PNS daerah

    Maksimal sebesar penghasilan satu bulan dan disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Secara prinsip, THR dibayarkan 100 persen tanpa potongan dan tidak dikenakan iuran. Namun, beberapa jenis tunjangan tidak termasuk dalam komponen THR.

Tunjangan yang Tidak Termasuk THR

Beberapa tunjangan dikecualikan dari perhitungan THR, di antaranya:

  • Tunjangan insentif kerja

  • Tunjangan risiko dan bahaya

  • Tunjangan pengamanan

  • Tunjangan khusus wilayah (Papua, perbatasan, dan sejenisnya)

  • Tunjangan khusus lain di luar komponen resmi

Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi salah persepsi mengenai besaran yang diterima.

Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja

Skema perhitungan THR ASN dibuat proporsional berdasarkan masa kerja:

  • Masa kerja lebih dari 12 bulan

    Mendapat THR sebesar 1 bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang berlaku.

  • Masa kerja kurang dari 12 bulan

    Dihitung dengan rumus:

    (Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × gaji pokok.

Skema ini dianggap lebih adil karena tetap memberikan hak kepada ASN baru tanpa mengurangi hak ASN senior.

Ketentuan Khusus untuk Guru, Dosen, CPNS, dan PPPK

Beberapa kelompok ASN memiliki aturan tersendiri:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com