Nasional . 02/03/2026, 17:37 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Dengan anggaran yang tidak sedikit, kebijakan ini juga menjadi instrumen fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR PNS 2026 meliputi:
Gaji pokok
Disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja.
Tunjangan keluarga
Termasuk tunjangan suami/istri dan anak.
Tunjangan pangan
Berupa tunjangan beras atau pengganti nilai beras.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Meliputi tunjangan struktural, fungsional, atau tunjangan bagi ASN non-jabatan.
Tunjangan kinerja (tukin)
Besarannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah dan bisa diberikan penuh atau sebagian.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PNS daerah
Maksimal sebesar penghasilan satu bulan dan disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Secara prinsip, THR dibayarkan 100 persen tanpa potongan dan tidak dikenakan iuran. Namun, beberapa jenis tunjangan tidak termasuk dalam komponen THR.
Beberapa tunjangan dikecualikan dari perhitungan THR, di antaranya:
Tunjangan insentif kerja
Tunjangan risiko dan bahaya
Tunjangan pengamanan
Tunjangan khusus wilayah (Papua, perbatasan, dan sejenisnya)
Tunjangan khusus lain di luar komponen resmi
Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi salah persepsi mengenai besaran yang diterima.
Skema perhitungan THR ASN dibuat proporsional berdasarkan masa kerja:
Masa kerja lebih dari 12 bulan
Mendapat THR sebesar 1 bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang berlaku.
Masa kerja kurang dari 12 bulan
Dihitung dengan rumus:
(Masa kerja dalam bulan ÷ 12) × gaji pokok.
Skema ini dianggap lebih adil karena tetap memberikan hak kepada ASN baru tanpa mengurangi hak ASN senior.
Beberapa kelompok ASN memiliki aturan tersendiri:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media