Nasional . 02/03/2026, 17:37 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Jika tidak menerima tunjangan kinerja, berhak atas THR berupa tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan maksimal setara satu bulan.
Jika tidak menerima tunjangan kinerja, berhak atas tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan profesor sesuai ketentuan.
Menerima 80 persen gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja jika tersedia.
Masa kerja kurang dari satu tahun: menerima THR secara proporsional sesuai bulan kerja.
Masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya: tidak menerima THR.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pencairan THR untuk ASN, TNI-Polri, hingga pensiunan sedang dalam proses.
Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026.
“Nanti begitu presiden pulang (dari Amerika Serikat), mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap,” ujarnya pada 23 Februari 2026.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pencairan tinggal menunggu pengumuman resmi dari Presiden. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media