Nasional . 03/03/2026, 14:32 WIB

Benarkah Gaji Pensiunan, Rapel, dan THR Cair 5 Maret? Simak Penjelasan Resmi Taspen

Penulis : Ari Nur Cahyo  |  Editor : Ari Nur Cahyo

Status Rapel Kenaikan Gaji 12 Persen

Terkait kabar rapel kenaikan gaji yang juga disebut bakal cair Maret ini, masyarakat perlu mengingat kembali landasan hukum yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Karena aturan ini sudah berlaku secara efektif dan stabil sejak tahun 2024, maka nominal gaji yang diterima pensiunan pada Maret 2026 sebenarnya sudah mencakup kenaikan 12 persen tersebut. Istilah "rapel" biasanya hanya muncul jika ada kenaikan gaji baru yang berlaku surut namun belum sempat terbayarkan di bulan-bulan sebelumnya. Selama tidak ada pengumuman kenaikan gaji baru untuk tahun 2026, maka pembayaran rutin bulanan adalah nominal "bersih" sesuai ketetapan terakhir.

Tips bagi Pensiunan Menghadapi Lebaran 2026

Mengingat pengeluaran akan meningkat tajam menjelang Lebaran, para pensiunan sebaiknya melakukan langkah-langkah berikut:

Segera Otentikasi: Lakukan verifikasi di aplikasi Taspen Otentikasi minimal di akhir bulan Februari agar gaji Maret cair tepat waktu.

Cek Pengumuman Resmi: Selalu pantau akun media sosial resmi PT Taspen atau Kementerian Keuangan untuk jadwal pasti THR. Jangan mudah percaya dengan pesan berantai di WhatsApp yang tidak jelas sumbernya.

Manajemen Keuangan: Mengingat THR kemungkinan baru cair di pertengahan Maret, kelola gaji rutin yang cair di awal bulan dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan harian terlebih dahulu.(*).

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com