Megapolitan . 03/03/2026, 15:54 WIB

Diduga Seorang Siswi Jadi Korban Pelecehan, Wali Kota Bekasi Sidak SMPN 52

Penulis : Tuahta Aldo  |  Editor : Tuahta Aldo

fin.co.id - Tri Adhianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 52 Bekasi yang berlokasi di Kranji, Bekasi Barat, pada Senin 2 Februari 2026.

Sidak ini dilakukan setelah muncul laporan serius terkait dugaan tindakan tidak senonoh, yang dilakukan oleh oknum tenaga tata usaha (TU) terhadap siswi.

Dalam laporan disebutkan, oknum TU diduga mengirim konten video tidak senonoh dan melakukan tindakan yang tidak pantas kepada siswi di sekolah tersebut.

Kasus ini langsung memicu kemarahan sekaligus keprihatinan publik, pasalnya, sekolah seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi peserta didik untuk belajar.

Oknum TU Dibebastugaskan, Proses Pemecatan Diajuka

Saat sidak berlangsung, pihak sekolah memastikan bahwa oknum yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Selain itu, proses pengajuan pemecatan tidak hormat tengah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menunjukkan respons cepat dari pemerintah daerah dalam menangani dugaan pelanggaran berat di lingkungan pendidikan.

Tri Adhianto : Tidak Ada Toleransi untuk Perilaku Menyimpan

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan, bahwa tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang di sekolah.

“Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencederai dunia pendidikan, apalagi sampai melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswa," ungkap Tri Adhianto.

Ia menyebut, dugaan tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi pendidikan, sekaligus mengkhianati kepercayaan masyarakat.

"Ini pelanggaran berat dan harus diproses tegas," jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan seluruh aparatur, guru, dan tenaga kependidikan agar menjaga integritas serta profesionalisme.

Menurutnya, pendidikan bukan sekadar urusan administratif, melainkan tanggung jawab moral yang menentukan masa depan generasi muda.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com