Hukum dan Kriminal . 03/03/2026, 22:28 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Peran ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem pembinaan keluarga besar TNI AD. Skandal yang menyeret Fadila Sasbila Nurahmidin dinilai mencoreng citra organisasi tersebut di mata publik.
Kasus perselingkuhan di lingkungan militer bukan perkara ringan. Dalam hukum Indonesia, perzinaan diatur dalam Pasal 284 KUHP lama maupun Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Meski tunduk pada KUHP umum, proses hukum terhadap prajurit dilakukan melalui peradilan militer.
Hubungan badan di luar pernikahan yang memenuhi unsur perzinaan dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun.
Di luar pidana penjara, prajurit hampir pasti menghadapi hukuman tambahan berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau pemecatan dari dinas militer.
Perzinaan dianggap melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI yang menekankan integritas serta kehormatan.
Sanksi terberat di lingkungan militer bukan hanya hukuman badan, tetapi hilangnya status sebagai prajurit.
Perlu diketahui, tindak pidana perzinaan merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pasangan sah atau pihak keluarga tertentu.
Namun ketika perkara sudah masuk ranah disiplin militer, unsur pelanggaran etika dan kehormatan satuan tetap menjadi dasar tindakan tegas, meski unsur pidana umum belum diproses.
Jika laporan resmi diajukan, penyidikan dilakukan oleh Polisi Militer (POM) dan dilanjutkan ke Pengadilan Militer.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media