fin.co.id - Masyarakat diperbolehkan memposting menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterima. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak pernah melarang hal tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi tidak benar, yang menyebut BGN akan memidanakan masyarakat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika memposting menu MBG.
Menurut Kepala BGN, Dadan Hindayana, narasi tersebut tidak pernah keluar dari pernyataannya maupun kebijakan resmi lembaga. Dadan menilai informasi tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan perlu segera diluruskan.
“Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menjelaskan, partisipasi publik dalam mendokumentasikan dan membagikan menu yang diterima siswa justru membantu BGN pusat dalam melakukan monitoring kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Dadan mengungkapkan, transparansi merupakan elemen penting dalam memastikan standar mutu program tetap terjaga.
“Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” tegasnya.
Dadan juga menegaskan bahwa dirinya secara pribadi tidak pernah menyampaikan ancaman pemidanaan terhadap orang tua maupun pihak mana pun yang membagikan informasi terkait menu MBG. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Jadi saya pribadi tidak pernah bicara seperti itu. Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat memposting menu MBG,” kata Dadan.