fin.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap kejahatan finansial. Sejak 22 November 2024 hingga 26 Februari 2026, OJK telah memblokir 436.727 rekening yang terindikasi terlibat penipuan.
Dari langkah tegas tersebut, dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp566,10 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan pemblokiran dilakukan melalui pemantauan laporan masyarakat di Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
“Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 436.727 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar,” ujar Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2026 di Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat.
Ribuan Nomor Telepon Ikut Diblokir
Tak hanya rekening bank, OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memutus mata rantai penipuan berbasis digital.
Sebanyak 75.711 nomor telepon yang dilaporkan dalam pengaduan masyarakat turut diblokir guna mencegah korban baru.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya menghadapi maraknya modus penipuan online, investasi bodong, hingga pinjaman online ilegal.