fin.co.id – Pemerintah mendorong aplikator ojek online untuk menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online paling lambat H-7 Idul Fitri, atau bisa lebih awal mulai H-14.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal ini di kantornya, Selasa, 3 Maret 2026. Ia menjelaskan, total BHR yang disalurkan tahun ini mencapai Rp220 miliar untuk 850 ribu mitra penerima, dua kali lipat dibandingkan dua tahun lalu.
“Tahun lalu sekitar Rp105–110 miliar. Dari masing-masing aplikator seperti GoTo dan Grab tahun lalu masing-masing Rp50 miliar, tahun ini Rp100–110 miliar, meningkat dua kali lipat dan penerimanya juga masing-masing 400.000 orang,” ujar Airlangga.
Selain GoTo dan Grab, Maxim memberikan BHR kepada 51.000 mitra, naik signifikan dari hanya 1.000 mitra pada tahun sebelumnya. Sementara InDrive menyalurkan BHR kepada sekitar 500 mitranya.
Terkait perlindungan jaminan sosial, Airlangga menegaskan bahwa semua pengemudi mitra tetap mengikuti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan, memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka selama bekerja.
Anisha Aprilia/Disway