Fin.co.id - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dimutasi ke Pelayanan Markas Polri (Yanma) usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Langkah ini disebut sebagai bagian dari proses administrasi pemecatan menyusul putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Apa arti mutasi ke Yanma? Apakah ini sekadar formalitas?
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Edizzon Isir, menjelaskan penempatan sebagai perwira menengah di Yanma dilakukan untuk memperlancar administrasi pelaksanaan putusan etik.
“Mutasi sebagai pamen Yanma mempermudah proses administrasi personel dalam pelaksanaan putusan KKEP,” ujar Isir pada Selasa, 3 Maret 2026.
Artinya, penempatan tersebut bukan bentuk promosi atau penugasan baru, melainkan tahapan administratif sebelum status keanggotaannya benar-benar dicabut.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, lanjutnya, berkomitmen keras terhadap penegakan hukum internal.
Menurut Johnny, tidak ada toleransi maupun kekebalan hukum bagi yang bersangkutan.
“Tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas terhadap pelaksanaan putusan kode etik maupun proses pidana,” tegasnya.
Dengan sanksi PTDH, Didik dipastikan tidak lagi berdinas di Korps Bhayangkara.
Dari Narkoba hingga Dugaan Aliran Dana
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Ia dinyatakan terkait kepemilikan koper putih berisi sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sabu seberat 16,3 gram
- 49 butir ekstasi serta 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Alprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Selain temuan fisik tersebut, hasil Hair Follicle Drug Test juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba.