Pendidikan . 04/03/2026, 11:50 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Selama pemeriksaan, Arya disebut bersikap kooperatif. Ia menjelaskan perjalanan akademiknya, mulai dari kelulusan, upaya mencari pekerjaan di Indonesia, melakukan riset, hingga akhirnya bekerja di lembaga riset di Inggris.
Dwi Larso mengungkapkan bahwa Arya juga menunjukkan kesedihan atas polemik yang menyeret keluarganya.
“Saya dapat kesan, AP kooperatif dan memberikan seluruh data dan memahami terjadinya polemik. Secara tidak langsung yang bersangkutan sedih juga atas polemik yang muncul akibat tindakan istrinya,” ujarnya.
Temuan Soal Pembiayaan Studi
Dari hasil klarifikasi, LPDP menemukan bahwa pembiayaan studi Arya tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan.
Salah satu poin penting adalah masa studi yang melewati batas waktu pembiayaan yang diatur dalam kontrak.
“LPDP tidak membiayai total sampai yang bersangkutan selesai karena yang bersangkutan selesai melewati masa studi yang diharuskan,” kata Dwi Larso.
Selain itu, terdapat perbedaan persepsi mengenai konsep aturan yang dikenal sebagai 2n+1 dalam perjanjian beasiswa. Arya disebut mengakui adanya salah persepsi terhadap ketentuan tersebut.
Ancaman Sanksi
LPDP kini tengah mempertimbangkan sanksi yang akan dijatuhkan.
Sanksi terberat yang mungkin diberikan adalah pengembalian dana beasiswa yang telah diterima, termasuk potensi perhitungan bunga.
Selain itu, ada kemungkinan pemblokiran akses terhadap layanan LPDP di masa mendatang.
Dalam rapat bersama Kementerian Keuangan, Purbaya menyampaikan sikap tegasnya terhadap kasus ini.
Purbaya menyatakan bahwa dana LPDP berasal dari pajak dan utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia.
Ia bahkan menegaskan kemungkinan blacklist dari seluruh layanan pemerintahan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media