fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status hukum Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjadi tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara secara intensif dalam waktu 1x24 jam sejak rangkaian penangkapan berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa kasus yang menyeret orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Penetapan status tersangka ini diputuskan dalam ekspose yang digelar pada Selasa 3 Maret 2026 malam. Hingga saat ini, pihak lembaga antirasuah tersebut masih mendalami keterangan para saksi dan barang bukti yang diamankan.
Korupsi di Tengah Bulan Ramadhan
Penangkapan Fadia Arafiq menjadi sorotan publik karena dilakukan bertepatan dengan suasana bulan suci Ramadhan. Operasi senyap ini sekaligus mencatatkan diri sebagai OTT ketujuh yang berhasil dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026.
Penyidik mengamankan Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Tidak berhenti di situ, tim KPK juga melakukan pengembangan di wilayah Pekalongan dan menjaring 11 orang lainnya untuk dimintai keterangan. Salah satu pejabat teras yang turut diamankan dalam operasi tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Modus Pengadaan Tenaga Alih Daya
Berdasarkan keterangan awal dari pihak berwenang, kasus korupsi ini diduga berkaitan erat dengan proyek pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya. Praktik lancung tersebut terendus terjadi pada beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK menduga adanya aliran dana yang tidak sah terkait pengelolaan kontrak tenaga kerja di instansi pemerintah tersebut.
"Untuk kronologi, konstruksi perkara, dan daftar nama tersangka secara lengkap akan kami beberkan melalui konferensi pers resmi," ungkap Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum KPK memutuskan tindakan penahanan lebih lanjut.
Kabar ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat masalah hukum di awal tahun 2026. Publik kini menanti rincian nominal kerugian negara serta siapa saja pihak swasta yang terlibat dalam skandal pengadaan tenaga kerja di Pemkab Pekalongan tersebut.