fin.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pemuda berinisial RA (20). Tersangka yang juga teridentifikasi terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini disergap di sebuah kontrakan di Lingkungan Pamindangan, Kelurahan Unyur, Kota Serang.
Penyergapan dilakukan pada Kamis malam (12/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB oleh Tim Reskrim Polsek Kramatwatu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 16,25 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan panjang yang telah dimulai sejak akhir Januari lalu.
"Kami telah memantau aktivitas tersangka terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Serang Kota sejak Jumat, 30 Januari 2026," ujar Vhalio, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RA mengaku mendapatkan kristal haram tersebut dari seorang bandar berinisial AS, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka berencana mengedarkan sabu tersebut menggunakan modus "titik kirim" atau menaruh barang di lokasi tertentu yang telah disepakati untuk diambil oleh pembeli.
Selain jeratan kasus narkotika, RA diketahui merupakan target operasi kepolisian terkait kasus pencurian dengan pemberatan. "Pelaku ini selain terlibat narkotika, juga terindikasi kuat terlibat dalam tindak pidana curanmor," tambah Vhalio.
Atas perbuatannya, RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Serang Kota. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, kepolisian juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana—yang merujuk pada regulasi terbaru dalam kodifikasi hukum pidana nasional.
Didampingi Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M. Maulani, AKP Vhalio menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Badan Narkotika Nasional (BNN) RI untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.