Nasional . 05/03/2026, 14:24 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
Datangi Lokasi: Hadirlah di lokasi kas keliling (biasanya menggunakan mobil khusus BI) sesuai jadwal. Tunjukkan KTP asli dan bukti pemesanan kepada petugas di lapangan.
Sistem digital ini memastikan transparansi penuh. Anda tidak perlu lagi datang sejak subuh hanya untuk berebut nomor antrean, karena waktu penukaran sudah terplot secara otomatis oleh sistem.
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru 2026
Bank Indonesia memberlakukan aturan mengenai batas maksimal penukaran per orang. Kebijakan ini bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan uang baru dan meminimalisir risiko penimbunan oleh pihak-pihak tertentu.
Berikut adalah rincian batas maksimal penukaran uang baru per orang untuk periode Lebaran 2026:
Pecahan Rp50.000: Maksimal 50 lembar (Total Rp2.500.000).
Pecahan Rp20.000: Maksimal 50 lembar (Total Rp1.000.000).
Pecahan Rp10.000: Maksimal 100 lembar (Total Rp1.000.000).
Pecahan Rp5.000: Maksimal 100 lembar (Total Rp500.000).
Pecahan Rp2.000: Maksimal 100 lembar (Total Rp200.000).
Pecahan Rp1.000: Maksimal 100 lembar (Total Rp100.000).
Masyarakat dapat menukarkan uang dalam bentuk paket yang sudah ditentukan oleh Bank Indonesia untuk mempercepat proses pelayanan di lokasi kas keliling.
Jadwal Resmi Layanan Kas Keliling Ramadan 2026
Layanan kas keliling merupakan program tahunan yang biasanya berlangsung selama bulan suci Ramadan hingga beberapa hari sebelum Idulfitri. Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan nasional guna memperluas jangkauan layanan hingga ke pasar tradisional, stasiun, hingga rest area tol.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media