fin.co.id - Kalian pasti sudah geram melihat aksi debt collector yang makin hari makin beringas. Terbaru, sebuah insiden berdarah terjadi di Kelapa Dua, Tangerang, di mana seorang advokat menjadi korban penusukan saat berhadapan dengan penagih utang. Kejadian ini membuat Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, angkat bicara dengan nada tinggi dan memberikan peringatan keras kepada perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan jasa "preman" untuk menagih nasabah.
Kasus ini benar-benar mencoreng wajah dunia pembiayaan di Indonesia. Kepolisian saat ini sudah mengidentifikasi tiga pelaku penusukan tersebut. Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengonfirmasi bahwa salah satu pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran intensif aparat. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga langsung bergerak cepat memanggil pihak perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban.
Sahroni: Praktik Premanisme Tak Bisa Ditoleransi
Ahmad Sahroni menegaskan bahwa aksi kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi penusukan, tidak memiliki tempat di negara hukum seperti Indonesia. Ia mendesak kepolisian untuk tidak memberikan celah bagi pelaku agar segera tertangkap seluruhnya dan diproses hukum hingga ke akar-akarnya.
“Saya minta kepolisian bertindak tegas dan menangkap seluruh pelaku. Praktik penagihan utang dengan cara kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi," tegas Sahroni dalam pernyataan resminya, Rabu, 4 Maret 2026.
Sahroni menilai kejadian ini bukan sekadar insiden kriminal biasa, melainkan sudah masuk dalam kategori premanisme yang sangat mengancam rasa aman masyarakat. Jika aparat hukum hanya diam dan tidak melakukan tindakan yang terukur, praktik intimidasi seperti ini akan terus tumbuh dan dianggap sebagai hal yang "normal" oleh oknum-oknum di lapangan.
Evaluasi Total: Cabut Izin Perusahaan yang Bandel
Bukan cuma para pelaku di lapangan, Sahroni juga menyoroti tanggung jawab perusahaan finance atau pembiayaan yang menyewa jasa penagih utang. Sering kali perusahaan lepas tangan begitu saja saat terjadi keributan atau kekerasan yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut. Sahroni meminta Polri dan OJK bekerja sama lebih solid untuk menertibkan pola-pola penagihan yang di luar norma hukum.
“Saya juga meminta Polri, OJK, bersama pihak lainnya mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagihan dengan unsur premanisme. Kalau perlu, beri sanksi keras hingga pembekuan izin," papar pria yang dikenal vokal ini.
Menurut Sahroni, perusahaan pembiayaan harus bertanggung jawab penuh atas segala tindakan penagihan yang dilakukan oleh pihak yang mereka sewa. Tidak boleh ada lagi alasan "itu bukan karyawan kami" untuk menghindari sanksi ketika terjadi aksi premanisme yang membahayakan nyawa warga.
Negara Harus Hadir, Jangan Biarkan Premanisme Merajalela
Publik tentu mendukung penuh langkah tegas yang diusulkan oleh Ahmad Sahroni. Selama ini, masyarakat sering merasa takut dan terintimidasi oleh cara-cara penagihan yang tidak beretika. Negara melalui aparat penegak hukum dan regulator keuangan memang harus hadir untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kebrutalan penagih utang.
Peristiwa penusukan advokat di Kelapa Dua ini menjadi alarm bagi OJK untuk benar-benar melakukan audit terhadap perusahaan pembiayaan. Sudah saatnya aturan penagihan utang diperketat agar tidak ada lagi nyawa yang terancam hanya karena persoalan kredit macet. Sahroni menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang merasa bisa bertindak sewenang-wenang dengan kedok penagihan utang.
Bagi kalian yang merasa pernah diintimidasi atau melihat tindakan serupa, jangan ragu untuk melapor ke pihak kepolisian. Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, termasuk dari jajaran DPR, diharapkan tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera bagi perusahaan finance nakal dan para oknum penagih utang yang masih nekat menggunakan kekerasan. (*)