fin.co.id - Pasar modal Indonesia diguncang kabar mengejutkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri baru saja melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Tbk yang berlokasi di kawasan bergengsi Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta. Aksi ini merupakan buntut dari pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana manipulasi informasi di pasar modal yang menyeret nama perusahaan sekuritas tersebut.
Banyak investor kini bertanya-tanya mengenai nasib investasi mereka. Namun, pihak manajemen Mirae Asset Sekuritas memastikan bahwa seluruh layanan tetap beroperasi seperti biasa. Mereka menegaskan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif dalam membantu proses pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan tim penyidik.
Dugaan Manipulasi IPO dan Transaksi Semu
Penyelidikan intensif ini berfokus pada pelanggaran serius yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2022. Tim penyidik OJK mengungkapkan adanya praktik manipulasi informasi fakta material, khususnya terkait pelanggaran pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Selain itu, terdapat temuan mengenai laporan penggunaan dana hasil IPO yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, memaparkan secara rinci modus operandi yang dilakukan oleh para pihak yang diduga terlibat. Mereka disinyalir melakukan aksi insider trading, manipulasi harga IPO, hingga transaksi semu yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu,” ungkap Ismail Riyadi.
Lebih mengejutkan lagi, penyidik menemukan adanya pola transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tidak kurang dari 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan yang bertindak sebagai nominee. Seluruh aksi terstruktur ini diduga dijalankan oleh enam orang operator yang bekerja di bawah kendali tersangka utama.
Respon Mirae Asset Sekuritas: Kami Kooperatif
Menghadapi penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (04/03/2026), pihak PT Mirae Asset Sekuritas Tbk dengan cepat memberikan klarifikasi. Perusahaan menyatakan bahwa kunjungan dari OJK dan Bareskrim merupakan langkah normal dalam proses pengembangan penyidikan atas perkara yang memang sudah berjalan sejak lama.
“Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak. Perusahaan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan,” tulis perwakilan resmi Mirae Asset Sekuritas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (05/03).
Manajemen perusahaan menekankan bahwa mereka sangat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh otoritas berwenang. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan kejelasan hukum terkait kasus yang sedang diselidiki.
Apa Dampaknya bagi Investor?
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku pasar modal mengenai pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal merupakan tindak pidana serius yang dapat mengancam integritas pasar keuangan di Indonesia.
Pihak regulator saat ini terus melakukan pendalaman guna mengungkap apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam skema transaksi semu dan manipulasi IPO tersebut. Investor disarankan untuk tetap tenang namun tetap memantau perkembangan berita ini melalui saluran resmi agar mendapatkan informasi yang akurat mengenai situasi yang sedang berkembang.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi setiap perusahaan sekuritas di tanah air untuk memperketat sistem pengawasan internal mereka guna menghindari praktik-praktik ilegal yang merugikan publik dan mencederai kepercayaan investor terhadap industri pasar modal nasional. - Bianca Khairunnisa/Disway -