Fin.co.id - Nama Andre Fernando alias Ko Andre tiba-tiba menjadi sorotan setelah aparat penegak hukum memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pria yang dikenal dengan julukan “The Doctor” itu diduga menjadi salah satu pemasok utama narkoba jenis sabu ke wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bareskrim Polri menilai perannya cukup penting dalam jaringan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah pelaku lain.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan Ko Andre diduga beroperasi sebagai distributor besar yang memasukkan narkotika melalui berbagai jalur pengiriman.
“Yang bersangkutan diduga berperan sebagai penjual atau distributor yang memasukkan narkoba ke Indonesia melalui jalur darat dan pengiriman kargo,” ujar Eko.
Penyidik resmi menetapkan Andre sebagai buronan berdasarkan surat DPO Nomor DPO/32/III/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang menghubungkannya dengan sejumlah transaksi narkoba.
Dalam penyelidikan, nama Andre kerap muncul dalam komunikasi dengan seorang bandar lain bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Erwin diketahui memiliki hubungan dengan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Terbongkar Setelah Penangkapan Dua Kurir
Identitas Ko Andre semakin terkuak setelah polisi menangkap dua orang yang diduga menjadi kurirnya.
Kedua orang tersebut adalah:
- Charles Bernando alias Charlie
- Arfan Yulius Lauw alias Refan
Mereka ditangkap oleh aparat di sebuah apartemen di kawasan Tokyo Riverside, Tangerang, Banten, pada akhir Februari 2026.
Penangkapan itu menjadi titik awal terbongkarnya jaringan distribusi narkoba yang lebih besar.