THR Tak Dibayar? Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan, Ini Nomor WhatsAppnya!

news.fin.co.id - 05/03/2026, 15:31 WIB

THR Tak Dibayar? Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan, Ini Nomor WhatsAppnya!

fin.co.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 untuk menampung konsultasi serta pengaduan pekerja.

Posko pengaduan THR tersebut beroperasi mulai 2 hingga 27 Maret 2026. Layanan dibuka setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati menyampaikan, Disnakertransgi turut menyediakan posko khusus bagi pekerja yang ingin melaporkan permasalahan terkait THR.

“Dinas TKTE (Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi) juga membuka Posko Aduan,” ujar Suharini saat dikonfirmasi Disway Group, Kamis, 5 Maret 2026.

Advertisement

Bagi karyawan swasta yang ingin berkonsultasi mengenai persoalan THR, dapat menghubungi nomor WhatsApp +62 823-5370-1464.

Sementara itu, pekerja yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan dapat menghubungi nomor WhatsApp +62 821-8501-7080.

Suharini menjelaskan bahwa perusahaan yang terbukti tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap.

Pada tahap awal, perusahaan akan menerima teguran tertulis. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, sanksi dapat ditingkatkan menjadi pembatasan kegiatan usaha, kemudian penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha sebagai langkah terakhir.

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas TKTE akan lebih dulu memberikan teguran tertulis kepada perusahaan yang melanggar aturan. Setelah itu, dinas tersebut dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) untuk menjatuhkan sanksi administratif lanjutan.

Suharini juga mengimbau para pekerja di Jakarta agar tidak ragu melaporkan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan pemerintah.

Proses pengaduan dilakukan melalui satu pintu, yakni website Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di laman poskothr.kemnaker.go.id, yang mulai dibuka H-7 sebelum Hari Raya.

Berdasarkan data tahun sebelumnya, Suharini menyebutkan bahwa pada 2025 terdapat 422 perusahaan yang dilaporkan melakukan pelanggaran terkait THR.

Dari jumlah tersebut, 21 perusahaan dikenai sanksi teguran tertulis, sementara tiga perusahaan lainnya mendapat rekomendasi sanksi administratif kepada Dinas PMPTSP.

Advertisement

Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menetapkan aturan terbaru terkait pembayaran THR dan Bonus Hari Raya (BHR). Dalam kebijakan tersebut, THR bagi karyawan swasta wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Cahyono/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID