fin.co.id - Animo masyarakat untuk menukarkan uang baru selalu meningkat pesat menjelang momen spesial Hari Raya Idul Fitri. Uang pecahan kecil dengan kondisi segar menjadi buruan utama untuk dibagikan sebagai salam tempel atau THR saat Lebaran. Agar proses penukaran berjalan aman dan resmi, masyarakat sebaiknya melakukan penukaran melalui perbankan formal.
Bank Indonesia (BI) kembali meluncurkan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026. Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan uang layak edar bagi masyarakat di seluruh pelosok negeri. Sejumlah bank besar seperti BCA, BRI, dan BNI turut berpartisipasi dalam menyediakan layanan ini.
Bagi Anda yang berencana memperbarui isi dompet dengan uang pecahan baru, simak panduan lengkap prosedur, syarat, dan jadwal penukaran di berbagai bank berikut ini.
Jadwal Resmi Penukaran Uang Baru 2026
Bank Indonesia membagi periode pendaftaran dan penukaran menjadi dua tahap utama guna menghindari antrean yang membeludak:
Tahap Pertama: Pendaftaran berlangsung pada 13-14 Februari 2026, dengan jadwal penukaran fisik pada 18-27 Februari 2026.
Tahap Kedua: Pendaftaran dibuka pada 26-27 Februari 2026, sementara penukaran berlangsung mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Masyarakat wajib melakukan pendaftaran secara daring melalui situs resmi PINTAR BI sebelum mendatangi lokasi penukaran yang terpilih.
Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyiagakan dana hingga Rp65,7 triliun untuk mendukung transaksi selama Ramadan dan Idulfitri 2026. BCA menyediakan Uang Pecahan Kecil (UPK) dalam kondisi Uang Layak Edar (ULE) di berbagai kantor cabang.
Syarat Penukaran di BCA:
Mendaftar terlebih dahulu di situs https://pintar.bi.go.id/.
Membawa KTP asli atau E-KTP sebagai identitas utama.
Membawa kartu ATM atau buku tabungan BCA.