Polisi Tangkap Penjual Tramadol dan Exymer Ilegal di Neglasari Tangerang

news.fin.co.id - 06/03/2026, 10:46 WIB

Polisi Tangkap Penjual Tramadol dan Exymer Ilegal di Neglasari Tangerang

Ilustrasi penangkapan (Ist)

fin.co.id -  Polisi menangkap seorang pria berinisial Bibit alias Pedok (47) yang diduga menjual obat keras ilegal jenis Tramadol dan Exymer di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku diamankan di rumahnya di kawasan Kedaung Wetan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran obat keras di wilayah tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat keras di wilayah tersebut. Tim opsnal Polsek Neglasari kemudian melakukan observasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Jauhari dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan.

Advertisement

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 118 butir pil Tramadol dan 232 butir pil Exymer berwarna kuning berlogo MF,” kata Jauhari.

Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp168.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal, satu unit telepon genggam, serta sebuah dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Jauhari menegaskan, kepolisian akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Neglasari untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.