Hukum dan Kriminal . 06/03/2026, 23:40 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id – Dokter Richard Lee ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Sosok yang dikenal luas sebagai dokter estetika sekaligus influencer dengan jutaan pengikut itu dijebloskan ke tahanan terkait dugaan kasus pelanggaran perlindungan konsumen.
Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka terkait produk dan layanan kecantikan yang dipermasalahkan.
Polisi mengungkap ada dua alasan utama yang membuat penyidik memutuskan menahan Richard Lee. Salah satunya karena aktivitasnya di media sosial pada hari pemeriksaan.
Kasus ini langsung menjadi sorotan publik dan memicu berbagai spekulasi tentang masa depan karier sang dokter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap tersangka.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto.
Penahanan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang menjerat dokter sekaligus konten kreator tersebut.
Sebelum ditahan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Proses pemeriksaan berlangsung selama sekitar empat jam, dimulai pada pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Selama pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan 29 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam bisnis kecantikan yang dijalankannya.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan serta bukti tambahan sebelum penahanan dilakukan.
Pihak kepolisian mengungkap penahanan Richard Lee bukan tanpa alasan. Ada dua faktor utama yang membuat penyidik memutuskan mengambil langkah tegas tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media