Hukum dan Kriminal . 06/03/2026, 23:40 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Dalam pemeriksaan pada Februari tersebut, penyidik bahkan melontarkan 35 pertanyaan kepada Richard Lee.
Setelah pemeriksaan selesai, ia sempat diperbolehkan pulang pada malam harinya.
Namun perkembangan terbaru membuat situasi hukum yang dihadapinya berubah drastis.
Sebelum penahanan ini terjadi, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.
Gugatan tersebut diajukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Namun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Esthar Oktavi memutuskan permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar hakim dalam putusan sidang.
Putusan ini membuat status tersangka Richard Lee tetap sah secara hukum.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media