fin.co.id - Polri menyatakan akan menelusuri lebih lanjut polemik yang muncul setelah Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci yang merupakan korban pencurian, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa institusinya menaruh perhatian terhadap berbagai keluhan yang muncul terkait kasus tersebut.
“Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat 6 Maret 2026.
Menurutnya, kepolisian akan menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan pendalaman terhadap seluruh aspek yang menjadi sorotan publik.
Ia juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut melibatkan dua laporan berbeda yang saling berkaitan. Kedua pihak yang terlibat diketahui sama-sama membuat laporan ke kepolisian sehingga memunculkan dua konstruksi peristiwa dalam proses penanganannya.
“Komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku. Untuk perkembangannya, tentu rekan-rekan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari unggahan Nabilah O’Brien di media sosial yang menampilkan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari rumah makan miliknya di kawasan Jakarta Selatan. Dalam rekaman tersebut terlihat sepasang suami-istri berinisial ZK dan ESR membawa 14 pesanan makanan dan minuman tanpa melakukan pembayaran.
Unggahan itu kemudian menyebar luas di media sosial hingga menjadi viral. Pada hari yang sama, Nabilah juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mampang Prapatan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Beberapa waktu setelah laporan tersebut dibuat, tepatnya pada 30 September 2025, ZK dan ESR melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, serta tuduhan fitnah.
Perkembangan perkara kemudian berlanjut pada 24 Februari 2026 ketika Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian.
Namun beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Februari 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menetapkan Nabilah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Penetapan tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak kuasa hukum Nabilah. Pengacaranya, Goldie Natasya Swarovski, mempertanyakan keputusan penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka meskipun sebelumnya melaporkan dugaan pencurian.
Pihak kuasa hukum juga mengajukan permintaan agar Bareskrim Polri menggelar perkara khusus guna meninjau kembali penanganan kasus tersebut. *