Terkuak di Sidang Etik, Bandar Narkoba Diduga Setor Rp10 Juta ke Dua Oknum Polisi Toraja Utara

news.fin.co.id - 07/03/2026, 05:26 WIB

Terkuak di Sidang Etik, Bandar Narkoba Diduga Setor Rp10 Juta ke Dua Oknum Polisi Toraja Utara

Sidang etik dugaan anggota Polri terlibat narkoba yang digelar di ruangan sidang Lantai 4 Kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir)

fin.co.id - Sidang kode etik Polri yang membahas dugaan keterlibatan dua perwira Polres Toraja Utara, yakni AKP AE dan Aiptu N, mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan. Keduanya diduga menerima setoran dari hasil penjualan narkoba yang diberikan oleh bandar, baik secara tunai maupun melalui transfer.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar oleh Propam Polda Sulawesi Selatan. Dalam sidang tersebut, salah satu terduga pelanggar disebut telah mengakui penerimaan uang, sementara pihak lain masih membantah tudingan tersebut.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan pengakuan muncul dalam persidangan, terutama dari Aiptu N yang disebut menyampaikan seluruh keterangan secara terbuka.

"Fakta persidangan anggota atas nama N mengakui semuanya. Cuman, kalau kita lihat ada memang suatu yang memang mereka dipersiapkan," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Advertisement

Menurut Zulham yang juga bertindak sebagai ketua majelis dalam sidang etik tersebut, terdapat indikasi bahwa sejumlah pernyataan telah dipersiapkan sebelumnya oleh pihak yang terlibat. Hal itu, kata dia, berkaitan dengan kemungkinan munculnya bukti di kemudian hari.

"Persiapkan dalam artian, kalau suatu saat nanti ada bermasalah, atau muncul apa yang menjadi alat bukti, sudah dipersiapkan untuk dihilangkan. Kita bisa baca itu," ungkap dia.

Ia menjelaskan, dari analisis terhadap jawaban dan keterangan yang disampaikan Aiptu N, terlihat bahwa ada upaya antisipasi sejak awal jika suatu saat penerimaan uang terlarang tersebut terungkap. Sementara itu, AKP AE tetap menyatakan tidak pernah menerima uang.

"Kita bisa menganalisa, bahwasannya itu memang sudah disiapkan sama yang bersangkutan, salah satu dari oknum terduga pelanggar. Tapi tidak apa-apa, tidak ada masalah. Kita ada Undang-undang, di Perpol (Peraturan Polri) nomor 7 2022 banyak pasal untuk menjerat tentang bagaimana perilaku anggota," paparnya.

Zulham menegaskan bahwa alasan ataupun bantahan yang disampaikan oleh pihak terduga pelanggar merupakan hak mereka. Namun demikian, proses pemeriksaan tetap mengacu pada landasan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Menurut dia, aturan tersebut memuat sejumlah pasal yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran anggota, baik yang berkaitan dengan aspek kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, maupun kepribadian.

Terkait barang bukti, Zulham menyebut adanya uang yang diduga diterima oleh salah satu pihak terduga pelanggar. Pengakuan tersebut diperkuat oleh berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik.

"Barang bukti yang dimaksud itu ada uang yang dari salah satu terduga mengakui. Tapi yang terduga lain tidak mengakui. Biasalah namanya berusaha untuk melepaskan dari jerat hukum," ujarnya.

Kronologi Dugaan Kesepakatan Setoran

Advertisement

Dalam persidangan juga terungkap kronologi awal kesepakatan antara anggota dengan bandar narkoba. Zulham mengatakan para bandar mengakui adanya pertemuan pertama yang berlangsung di Hotel Rotterdam.

"Dari bandar semuanya mengakui. Mengakui ketemu pertama di Hotel Rotterdam terjadi kesepakatan. Terus diizinkan untuk mengedar di wilayahnya, sehingga gampang kalau sudah ada kesepakatan," tuturnya membeberkan.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca