Terkuak di Sidang Etik, Bandar Narkoba Diduga Setor Rp10 Juta ke Dua Oknum Polisi Toraja Utara

news.fin.co.id - 07/03/2026, 05:26 WIB

Terkuak di Sidang Etik, Bandar Narkoba Diduga Setor Rp10 Juta ke Dua Oknum Polisi Toraja Utara

Sidang etik dugaan anggota Polri terlibat narkoba yang digelar di ruangan sidang Lantai 4 Kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir)

Ia menilai, jika tidak ada kesepakatan semacam itu, seharusnya para pelaku sudah ditangkap sejak awal. Namun selama ini tidak ada penindakan yang dilakukan.

Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan indikasi adanya pembiaran karena telah terjadi kesepakatan antara pihak anggota dengan bandar narkoba. Setoran uang pun disebut terjadi berulang kali.

"Yah kurang lebih seperti itu (11 kali setor) yang dari keterangan. Tiga keterangan saksi menyampaikan hal yang sama dengan angka Rp10 juta per minggu," ungkapnya lagi.

Meski sejumlah fakta baru muncul dalam persidangan, Zulham menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh sebelum semuanya dibuktikan secara jelas melalui alat bukti maupun fakta di lapangan.

Advertisement

Untuk itu, ia telah memerintahkan jajaran Pengamanan Internal agar melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

"Saya sudah perintahkan untuk jajaran Paminal mendalami lagi. Kalau memang ada indikasi seperti itu, yah kita dalami. Karena memang kita tahu bahwasannya peredaran narkoba ini cukup masif di Sulsel," katanya.

Ia juga menyinggung bahwa beberapa posisi anggota di wilayah tertentu sempat mengalami pergantian. Namun, menurutnya, anggota yang sebelumnya bertugas tidak mampu mengungkap kasus peredaran narkoba tersebut.

"Itu dibuktikan dengan beberapa kali anggota yang harus berganti di posisi tertentu itu, tetapi bersangkutan tidak bisa mengungkap dikeluarkan atau dimutasi dengan yang lain," paparnya lagi.

Dari fakta yang terungkap dalam sidang, aliran uang setoran disebut bermula dari bandar berinisial O. Bandar tersebut kemudian meminta tersangka A untuk menjadi perantara penyerahan uang kepada Kanit Aiptu N.

Uang sebesar Rp10 juta diberikan dalam bentuk amplop kepada Aiptu N, yang kemudian disebut diteruskan kepada Kasat AKP AE. Selain penyerahan tunai, bandar juga disebut melakukan transfer uang. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca