Nasional . 07/03/2026, 15:54 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) menjadi isu panas yang paling ditunggu. Untuk menjamin tidak ada perusahaan yang "bermain mata" dengan hak karyawan, Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengoperasikan Posko THR dan BHR Keagamaan 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan kesiapan layanan di Gedung B Lantai 1 Kemnaker, Jakarta Selatan.
Posko ini bukan sekadar tempat bertanya, melainkan senjata bagi pekerja untuk menuntut haknya jika perusahaan berani melanggar ketentuan batas waktu pembayaran.
"Posko ini hadir untuk menjawab ketidakpastian. Banyak yang bertanya, 'Saya kena PHK, apakah tetap layak dapat THR?' atau 'Bagaimana hitungan benarnya?'. Kami di sini untuk memastikan semua pertanyaan itu terjawab dan laporan ditindaklanjuti," tegas Menaker Yassierli.
Pemerintah menyadari mobilitas pekerja yang tinggi sehingga kanal pengaduan dibuat sangat fleksibel. Anda tidak perlu izin kantor untuk datang ke Jakarta demi melapor.
Berikut adalah 3 kanal darurat yang wajib Anda simpan:
Hubungi nomor 0812-8000-1112 untuk konsultasi instan.
Akses langsung ke laman poskothr.kemnaker.go.id untuk laporan dokumen digital.
Kunjungi PTSA Kemnaker di Jakarta Selatan bagi yang ingin berkonsultasi secara mendalam.
Layanan konsultasi sudah dibuka sejak 2 Maret. Sementara gerbang pengaduan resmi akan dibuka tepat H-7 sebelum lebaran, bertepatan dengan batas akhir kewajiban perusahaan mencairkan THR.
Satu hal yang membedakan Posko THR 2026 adalah komitmen waktunya. Petugas pengawas ketenagakerjaan disiagakan setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media