Nasional . 07/03/2026, 15:54 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Posko ini tetap beroperasi pada hari Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya sekalipun.
Kebijakan ini diambil agar setiap laporan yang masuk dari berbagai penjuru Indonesia bisa langsung diproses tanpa tertunda hari libur.
Setiap aduan akan langsung diverifikasi oleh tim pengawas untuk menentukan sanksi bagi pengusaha yang membandel.
Agar jangkauan perlindungan lebih merata, Menaker menginstruksikan seluruh dinas ketenagakerjaan di tingkat Provinsi, Kabupaten, hingga Kota untuk membuka posko serupa.
Titik-titik di kawasan industri besar juga menjadi prioritas utama.
"Semua posko di daerah harus terintegrasi dengan pusat. Masyarakat tidak wajib datang fisik, gunakan fasilitas WhatsApp terlebih dahulu agar penanganan lebih cepat dan efisien," tambah Yassierli.
Posko ini terbuka bagi seluruh pekerja dengan status PKWT (Kontrak) maupun PKWTT (Tetap). Masalah yang bisa dilaporkan meliputi:
Namun, di tengah ketegasan pemerintah ini, muncul kekhawatiran klasik: akankah perusahaan yang dilaporkan benar-benar dijatuhi sanksi berat? Ataukah hanya akan berakhir di tumpukan berkas administratif?
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media