Posko ini tetap beroperasi pada hari Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya sekalipun.
Kebijakan ini diambil agar setiap laporan yang masuk dari berbagai penjuru Indonesia bisa langsung diproses tanpa tertunda hari libur.
Setiap aduan akan langsung diverifikasi oleh tim pengawas untuk menentukan sanksi bagi pengusaha yang membandel.
Posko THR Dibuka di Seluruh Daerah
Agar jangkauan perlindungan lebih merata, Menaker menginstruksikan seluruh dinas ketenagakerjaan di tingkat Provinsi, Kabupaten, hingga Kota untuk membuka posko serupa.
Titik-titik di kawasan industri besar juga menjadi prioritas utama.
"Semua posko di daerah harus terintegrasi dengan pusat. Masyarakat tidak wajib datang fisik, gunakan fasilitas WhatsApp terlebih dahulu agar penanganan lebih cepat dan efisien," tambah Yassierli.
Siapa Saja yang Berhak Melapor?
Posko ini terbuka bagi seluruh pekerja dengan status PKWT (Kontrak) maupun PKWTT (Tetap). Masalah yang bisa dilaporkan meliputi:
- THR yang dibayar dicicil (melanggar aturan).
- Nominal THR yang tidak sesuai masa kerja.
- THR yang tidak dibayarkan sama sekali hingga H-7.
- Sengketa THR bagi pekerja yang mengalami PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.
Namun, di tengah ketegasan pemerintah ini, muncul kekhawatiran klasik: akankah perusahaan yang dilaporkan benar-benar dijatuhi sanksi berat? Ataukah hanya akan berakhir di tumpukan berkas administratif?