fin.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota meringkus seorang pria berinisial ID (39) atas dugaan peredaran obat keras tanpa izin. Dari tangan tersangka, petugas menyita sedikitnya 3.200 butir obat jenis Tramadol HCl yang siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah kontrakan tersangka, Lingkungan Koang Girang, Kelurahan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe, mengungkapkan bahwa selain ribuan butir obat keras, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 546.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
“Tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Bang Darwin di kawasan Pasar Angke, Jakarta Barat. Saat ini, pemasok tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Vhalio, Minggu (8/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ID mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama kurang lebih enam bulan. Ia berdalih desakan ekonomi menjadi alasan utama dirinya nekat mengedarkan obat keras di wilayah Serang.
“Keuntungan dari hasil penjualan diakui tersangka telah habis digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tambah Vhalio, didampingi Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M. Maulani.
Ipda Raden menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan intensif untuk memutus rantai peredaran obat keras di wilayah hukum Polresta Serang Kota. Petugas tengah memburu pemasok utama guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut mengatur sanksi bagi siapa saja yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan tanpa izin resmi.
"Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Raden.