DPR Desak TNI Jelaskan Maksud Instruksi Siaga 1

news.fin.co.id - 09/03/2026, 12:33 WIB

DPR Desak TNI Jelaskan Maksud Instruksi Siaga 1

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan yang jelas mengenai instruksi status Siaga 1. Foto: Anisha Aprilia

Intisari Berita:

  • Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjelaskan secara jelas maksud dari instruksi Siaga 1 agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
  • Permintaan tersebut muncul setelah adanya perbedaan pernyataan antara Kapuspen TNI Aulia Dwi Nasrullah dan KSAD Maruli Simanjuntak terkait keberadaan instruksi siaga tersebut.
  • TB Hasanuddin menilai TNI perlu meningkatkan koordinasi internal agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak membingungkan.
  • Ia menjelaskan bahwa status siaga di TNI merupakan mekanisme standar kesiapan prajurit dengan tiga tingkat, yaitu Siaga Tiga, Siaga Dua, dan Siaga Satu sebagai tingkat tertinggi.
  • Menurutnya, penetapan status siaga tidak memerlukan persetujuan DPR, tetapi jika digunakan untuk operasi militer perang atau operasi militer selain perang, maka harus mendapat persetujuan DPR sesuai aturan yang berlaku.

fin.co.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan yang jelas mengenai instruksi status Siaga 1. Ia menilai isu terkait kesiapsiagaan militer sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi apabila tidak disampaikan secara terbuka.

“Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Senin, 9 Maret 2026.

Advertisement

Permintaan itu muncul setelah adanya perbedaan penjelasan antara Aulia Dwi Nasrullah selaku Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dan Maruli Simanjuntak yang menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Saat dimintai keterangan, Kapuspen TNI menjelaskan bahwa instruksi tersebut merupakan bagian dari langkah menjaga kesiapan operasional TNI sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia menegaskan bahwa salah satu tugas utama TNI adalah melindungi Indonesia dari ancaman yang dapat mengganggu keutuhan bangsa dan negara. Karena itu, tingkat kesiapsiagaan pasukan harus selalu dijaga.

Namun, dalam pernyataan terpisah, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut tidak ada surat telegram dari Panglima TNI terkait penetapan status siaga tersebut.

Menanggapi perbedaan keterangan itu, TB Hasanuddin menilai penting bagi TNI untuk memberikan informasi yang jelas, transparan, dan terkoordinasi kepada masyarakat.

“Kalau memang ada perbedaan penjelasan seperti yang muncul di publik, sebaiknya koordinasi di internal TNI diperbaiki. Jangan sampai informasi yang keluar justru membingungkan rakyat,” ujar TB Hasanuddin.

Ia menjelaskan bahwa penetapan status siaga di lingkungan TNI sebenarnya merupakan mekanisme standar dalam menjaga kesiapan prajurit. Status tersebut dapat diterapkan untuk berbagai keperluan, seperti latihan ataupun mengantisipasi kemungkinan penugasan.

Menurutnya, terdapat tiga tingkat kesiapan dalam sistem siaga TNI, yakni Siaga Tiga, Siaga Dua, dan Siaga Satu.

Pada tingkat Siaga Tiga, situasi masih tergolong normal. Aktivitas satuan militer berjalan seperti biasa tanpa adanya konsentrasi pasukan secara khusus.

Sementara itu, Siaga Dua menunjukkan peningkatan kesiapan. Dalam kondisi ini, sebagian pasukan sudah berada dalam keadaan siaga atau standby, sedangkan sisanya tetap melaksanakan kegiatan rutin.

Advertisement

Adapun Siaga Satu merupakan tingkat kesiapsiagaan tertinggi. Dalam kondisi ini seluruh pasukan telah berkumpul, alat utama sistem persenjataan (alutsista) disiapkan, serta logistik personel telah dipersiapkan.

"Umumnya prajurit menyiapkan bekal pokok dan logistik personel untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari sehingga pasukan siap digerakkan kapan pun sesuai perintah komando," imbuhnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID