Lebih lanjut, TB Hasanuddin menegaskan bahwa penetapan status siaga di tubuh TNI tidak memerlukan persetujuan ataupun konsultasi dengan DPR karena hanya berkaitan dengan kesiapan pasukan.
Namun, apabila kesiapan tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tertentu, maka pelaksanaannya harus mendapatkan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Anisha Aprilia/Disway