Ekonomi . 09/03/2026, 10:55 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000 Hari Ini, Kini Tembus Rp3.004.000 per Gram

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

Besaran pajak tersebut berbeda tergantung kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

  • 1,5 persen untuk pemegang NPWP
  • 3 persen untuk non-NPWP

Potongan pajak ini langsung diambil dari total nilai transaksi buyback. Artinya, investor menerima nilai bersih setelah pemotongan pajak.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Juga Berlaku Saat Membeli Emas

Tidak hanya penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak.

Mengacu pada aturan yang sama, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pajak transaksi sudah dipotong sesuai ketentuan yang berlaku.

Pergerakan harga emas memang selalu dinamis. Oleh karena itu, investor perlu rutin memantau update harga emas Antam setiap hari agar dapat menentukan strategi investasi yang tepat.

Dengan harga emas yang terus berubah, memahami struktur harga, pajak transaksi, serta nilai buyback menjadi hal penting bagi siapa saja yang ingin berinvestasi di logam mulia. (ANTARA)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com