Ekonomi . 09/03/2026, 10:55 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Besaran pajak tersebut berbeda tergantung kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Potongan pajak ini langsung diambil dari total nilai transaksi buyback. Artinya, investor menerima nilai bersih setelah pemotongan pajak.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Tidak hanya penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak.
Mengacu pada aturan yang sama, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pajak transaksi sudah dipotong sesuai ketentuan yang berlaku.
Pergerakan harga emas memang selalu dinamis. Oleh karena itu, investor perlu rutin memantau update harga emas Antam setiap hari agar dapat menentukan strategi investasi yang tepat.
Dengan harga emas yang terus berubah, memahami struktur harga, pajak transaksi, serta nilai buyback menjadi hal penting bagi siapa saja yang ingin berinvestasi di logam mulia. (ANTARA)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media