Info A1 Nih!  THR ASN Pemkab Tangerang Cair di H-7 Lebaran

news.fin.co.id - 09/03/2026, 12:55 WIB

Info A1 Nih!  THR ASN Pemkab Tangerang Cair di H-7 Lebaran

THR ASN

fin.co.id -  Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkab akan didistribusikan pada tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Selain kepastian tunjangan, pemerintah daerah juga akan menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) guna mendukung kelancaran arus mudik.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menyatakan bahwa seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan menerima THR sebesar satu kali gaji penuh.

"Insya Allah, seminggu sebelum hari raya sudah kita distribusikan kepada seluruh ASN. Untuk besarannya, insya Allah satu bulan gaji penuh," ujar Maesyal saat ditemui di Tangerang, Senin (9/3/2026).

Terkait total alokasi anggaran yang disiapkan, Maesyal belum merinci angka pastinya. Ia mengarahkan agar detail teknis nominal tersebut dikonfirmasi lebih lanjut kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.

Advertisement

Senada dengan Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menegaskan komitmen pemerintah dalam menyejahterakan pegawai menjelang Lebaran. Di samping urusan finansial, Pemkab Tangerang juga memberikan kelonggaran waktu kerja melalui skema WFA.

Kebijakan WFA ini direncanakan berlaku pada dua hari sebelum cuti bersama dan tiga hari setelah libur Lebaran. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk memecah penumpukan arus lalu lintas dan memberikan kesempatan bagi ASN yang ingin memulai perjalanan mudik lebih awal.

"Diberlakukan dua hari menjelang libur dan tiga hari setelahnya untuk mengurai kemacetan. Namun, teknis pelaksanaannya kami serahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika beban kerja di OPD tersebut sedang tinggi, tentu menyesuaikan," jelas Soma.

Mengenai penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, Soma menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus terkait larangan tersebut.

Kendati demikian, ia meyakini para pegawai sudah memahami etika dan aturan mengenai pemanfaatan fasilitas negara. "Belum ada SE (larangan), tapi biasanya teman-teman ASN sudah paham dan mengerti mengenai hal tersebut," pungkasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.