fin.co.id - Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang tengah merampungkan berkas perkara terhadap EM, wanita yang nekat menghabisi nyawa suaminya berinisial J, di Kavling Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (5/3/2026) malam lalu.
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan instrumen hukum terbaru.
"Terhadap kejadian tersebut, penyidik memproses tersangka dengan sangkaan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Sandro, Senin (9/3/2026).
Penerapan pasal ini menekankan pada delik pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam kodifikasi hukum pidana nasional yang baru saja berlaku efektif.
Sementara, terkait kabar korban merupakan seorang bos atau penyuplai minuman jamu di Kabupaten Tangerang, pihak kepolisian enggan menjawabnya. Sebab menurut Sandro hal itu di luar konteks perkara yang sedang ditangani.
"Informasi tersebut di luar konteks peristiwa yang sedang ditangani. Tidak berkaitan langsung dengan perkara," tukasnya.
Sebelumnya, diberitakan Warga Kavling Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, digegerkan dengan kematian seorang pria bernama Andi alias Joni (54). Korban tewas bersimbah darah di tangan istri sirinya sendiri, EM (25).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkam insiden berdarah tersebut. Ia menyebut pelaku kini sudah diamankan setelah menyerahkan diri.
"Terduga pelaku merupakan istri korban dan yang bersangkutan telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," kata Indra kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Peristiwa bermula saat korban pulang ke rumah sekitar pukul 18.00 WIB. Sehabis mandi, J mendapati istri dan ibu mertuanya tengah bersiap menunaikan ibadah salat.
Situasi mendadak panas saat J marah lantaran merasa permintaannya untuk disiapkan pakaian tidak digubris. Cekcok mulut pun tak terhindarkan antara korban dengan penghuni rumah.
Tensi semakin memuncak ketika J melontarkan pernyataan mengejutkan: ia ingin menikah lagi. Mendengar keinginan poligami tersebut, emosi EM meledak. Pertengkaran hebat pecah hingga korban nekat merusak lemari kaca di dalam kamar.
"Motif peristiwa tersebut diduga dipicu oleh cekcok rumah tangga, terkait rencana korban yang disebut ingin menikah lagi," jelas Indra.