Selain jadwal untuk pekerja dan umum, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menerbitkan panduan khusus bagi satuan pendidikan. Melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri, otoritas pendidikan menetapkan durasi libur sekolah yang lebih panjang bagi siswa jenjang PAUD hingga SMA/SMK serta madrasah.
Pemerintah menjadwalkan libur sekolah mulai dari tanggal 16 hingga 27 Maret 2026. Periode ini mencakup masa persiapan jelang lebaran hingga beberapa hari setelah perayaan Idulfitri. Selama masa libur ini, para pendidik menganjurkan agar murid memanfaatkan waktu untuk memperkuat nilai-nilai sosial dan persaudaraan di lingkungan keluarga.
Setelah menjalani masa libur panjang, seluruh aktivitas pembelajaran di sekolah dan satuan pendidikan keagamaan akan kembali normal mulai Senin, 30 Maret 2026. Pemerintah berharap pembagian jadwal ini mampu mengurai kepadatan arus mudik dan balik, sehingga mobilitas masyarakat tetap berjalan aman dan lancar.(*).