Nasional . 09/03/2026, 15:35 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Selain membawa dokumen yang diperlukan, masyarakat juga harus memperhatikan beberapa aturan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penukaran uang tidak melayani sistem datang langsung tanpa reservasi.
Setiap nomor identitas hanya dapat melakukan penukaran satu kali dalam satu periode.
Data yang tercantum pada bukti pemesanan harus identik dengan identitas yang ditunjukkan.
Uang yang akan ditukar harus dalam kondisi baik, tidak rusak lebih dari 25 persen, serta tidak direkatkan menggunakan selotip atau staples.
Untuk menjaga pemerataan distribusi uang baru, Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal penukaran bagi setiap orang.
Umumnya, masyarakat dapat menukar uang hingga sekitar Rp4 juta sampai Rp5,3 juta, tergantung paket pecahan yang tersedia.
Paket penukaran biasanya terdiri dari beberapa pecahan kecil seperti:
Pecahan ini biasanya digunakan masyarakat untuk kebutuhan pembagian THR atau amplop Lebaran.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media