fin.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga token dan tarif listrik yang berlaku pada periode 9–15 Maret 2026.
Penetapan ini penting diketahui masyarakat, terutama bagi pelanggan listrik prabayar yang harus membeli token secara rutin agar listrik di rumah tetap menyala.
Dalam kebijakan terbaru, pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami perubahan sepanjang Triwulan I 2026, yakni dari Januari hingga Maret 2026.
Artinya, harga listrik yang berlaku pada minggu kedua Maret ini masih sama dengan tarif yang telah diterapkan sebelumnya.
Tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dengan keputusan ini, baik pelanggan listrik prabayar (token) maupun pascabayar tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif listrik hingga akhir Maret 2026.
Alasan Tarif Listrik Maret 2026 Tidak Naik
Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap tarif listrik setiap tiga bulan atau per triwulan. Penentuan tarif tersebut biasanya mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi seperti:
-
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
-
Harga minyak mentah dunia
-
Harga batu bara acuan
-
Tingkat inflasi nasional
Namun, untuk Triwulan I 2026, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian tarif listrik. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat merencanakan pengeluaran rumah tangga dengan lebih stabil, terutama dalam hal kebutuhan energi listrik.
Lalu, berapa rincian tarif listrik PLN untuk pelanggan rumah tangga pada periode 9–15 Maret 2026?Melansir laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada 9-15 Maret 2026:
Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalanan Umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Pelanggan Rumah Tangga
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Beli Token Listrik Rp100 Ribu atau Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh?
Untuk mengetahui jumlah energi listrik (kWh) yang diperoleh dari pembelian token listrik, pelanggan dapat menggunakan rumus berikut:
Untuk mengetahui jumlah energi listrik (kWh) yang diperoleh dari pembelian token listrik, pelanggan dapat menggunakan rumus berikut:
(Nominal pembelian token − PPJ) ÷ tarif listrik per kWh
Pembelian Token Rp100 Ribu
Berikut simulasi perhitungan untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di wilayah Jakarta, dengan asumsi PPJ sebesar 3 persen, jika pelanggan membeli token listrik Rp100 ribu.
1. Rumah tangga daya 900 VA
Nominal token: Rp 100.000
PPJ 3 persen: Rp 3.000
Tarif listrik: Rp 1.352 per kWh
Maka, jumlah token listrik yang diperoleh adalah: (Rp 100.000-Rp 3.000) ÷ Rp 1.352 = 71,78 kWh.
2. Rumah tangga daya 1.300 VA
Nominal token: Rp 100.000
PPJ 3 persen: Rp 3.000
Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Maka, jumlah token listrik yang diperoleh adalah: (Rp 100.000-Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = 67,15 kWh.
3. Rumah tangga daya 2.200 VA
Nominal token: Rp 100.000
PPJ 3 persen: Rp 3.000
Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Maka, jumlah token listrik yang diperoleh adalah: (Rp 100.000-Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = 67,15 kWh.
Pembelian Token Rp50 Ribu
Berikut simulasi perhitungan untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di wilayah Jakarta, dengan asumsi PPJ sebesar 3 persen, jika pelanggan membeli token listrik Rp50 ribu.
1. Rumah tangga daya 900 VA
Nominal token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif listrik: Rp 1.352 per kWh
Maka, jumlah token listrik yang diperoleh adalah: (Rp 50.000-Rp 1.500) ÷ Rp 1.352 = 35,88 kWh
2. Rumah tangga daya 1.300 VA
Nominal token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Maka, jumlah token listrik yang diperoleh adalah: (Rp 50.000-Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,56 kWh.
3. Rumah tangga daya 2.200 VA
Nominal token: Rp 50.000
PPJ 3 persen: Rp 1.500
Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Maka, jumlah token listrik yang diperoleh adalah: (Rp 50.000-Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,56 kWh
Itulah harga token listrik terbaru 9-15 Maret 2026 yang bisa menjadi rekomendasi pembelian token listrik selama sepekan. (*)