DBMSDA Tangerang: Penanganan Banjir dari Hulu ke Hilir Tak Bisa Dilakukan Sendiri

news.fin.co.id - 10/03/2026, 19:58 WIB

DBMSDA Tangerang: Penanganan Banjir dari Hulu ke Hilir Tak Bisa Dilakukan Sendiri

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Letak geografis dan administratif menjadi tantangan dalam menangani persoalan banjir di Kabupaten Tangerang. Luasnya wilayah yang mencapai lebih dari 1.000 kilometer persegi menuntut penanganan komprehensif yang melibatkan koordinasi lintas sektor dan lintas kementerian.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, menjelaskan bahwa posisi Kabupaten Tangerang berada di bawah naungan dua otoritas sungai sekaligus, yakni Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane dan BBWS Cidanau-Ciujung-Cidurian.

"Kondisi kita berbeda dengan Kota Tangerang atau Tangerang Selatan yang hanya bersinggungan dengan satu BBWS. Kabupaten Tangerang memiliki dua BBWS dan dua wilayah hukum Polda, yakni Banten dan Metro. Ini menunjukkan betapa luas dan kompleksnya koordinasi yang harus dilakukan," ujar Iwan di Tangerang, Selasa 10 Maret 2026.

Iwan memastikan bahwa sejumlah proyek normalisasi sungai untuk memperlancar debit air akan segera dieksekusi dalam waktu dekat. Fokus utama saat ini tertuju pada Sungai Cirarap yang melintasi kawasan Gelam.

Advertisement

"Untuk Sungai Cirarab, sosialisasi dan pembongkaran akan dilakukan setelah Lebaran. Langkah ini krusial untuk memastikan kelancaran arus debit air guna meminimalisir risiko banjir di kawasan tersebut," katanya.

Selain Cirarab, normalisasi juga akan menyasar wilayah Jayanti dan Kresek yang berada di bawah kewenangan BBWS C3 (Cidanau, Ciujung, Cidurian). Namun, Iwan mengakui adanya kendala di lapangan, terutama terkait keberadaan bangunan liar di sempadan atau bantaran sungai. Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui instruksi Bupati tengah melakukan relokasi dan penataan kawasan.

Menanggapi keluhan mengenai tidak optimalnya sejumlah pintu air, Iwan menjelaskan bahwa infrastruktur tersebut mayoritas merupakan aset milik BBWS yang sudah berusia puluhan tahun.

"Banyak pintu air yang dibangun puluhan tahun lalu sehingga fungsinya kini tidak lagi optimal. Mengingat wilayah kerjanya yang sangat luas dan jauh, kami terus berkomunikasi dengan pihak Balai Besar agar segera dilakukan perbaikan teknis," tutur Iwan.

Ia menambahkan, keterbatasan kewenangan daerah menjadi tantangan tersendiri, sebab pengelolaan sungai utama dan situ berada di bawah kendali pemerintah pusat dan provinsi. Pemerintah Kabupaten Tangerang sejauh ini hanya memiliki kewenangan pada saluran-saluran tersier.

"Penanganan banjir dari hulu ke hilir ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh daerah. Kami sudah melakukan koordinasi dan konsultasi, termasuk memenuhi undangan Gubernur di kantor cabang Tangsel untuk menyelaraskan langkah penanggulangan daya rusak air secara lintas sektoral," pungkasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.