Desak Presiden Prabowo! FSPPB Ingin Reintegrasi Pertamina Lewat Perpu, Akhiri Kebuntuan Migas 15 Tahun

news.fin.co.id - 10/03/2026, 19:37 WIB

Desak Presiden Prabowo! FSPPB Ingin Reintegrasi Pertamina Lewat Perpu, Akhiri Kebuntuan Migas 15 Tahun

FSPPB desak Presiden Prabowo terbitkan Perpu Migas untuk reintegrasi Pertamina.

fin.co.id - Kedaulatan energi Indonesia sedang berada di titik nadir. Setelah 15 tahun terjebak dalam kebuntuan regulasi dan ketidakpastian hukum, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) akhirnya melangkah tegas. Mereka secara resmi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Migas. Langkah radikal ini menjadi "obat kuat" yang dianggap mampu memutus rantai tata kelola energi yang selama ini dinilai tidak efektif.

Desakan ini mencuat dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reintegrasi Pertamina untuk Kedaulatan Energi Nasional”. Bagi FSPPB, RUU Migas yang bertahun-tahun mandek di DPR bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman nyata bagi ketahanan energi nasional. Jika kita terus menunggu mekanisme legislasi biasa yang tak kunjung usai, Indonesia terancam kehilangan kendali penuh atas kekayaan alamnya sendiri.

Darurat Impor: Dari Raja Minyak Menjadi Ketergantungan

Pernahkah Anda membayangkan Indonesia kembali ke masa kejayaan produksi minyak hingga 1,6 juta barel per hari? Faktanya, saat ini lifting minyak kita merosot tajam ke angka 600 ribu barel per hari, sementara kebutuhan energi terus melonjak drastis. Kesenjangan inilah yang memaksa kita bergantung pada impor BBM, LPG, hingga minyak mentah. Kita menjadi sangat rentan terhadap fluktuasi harga global dan ketegangan geopolitik internasional.

Advertisement

FSPPB menuding desain tata kelola migas pasca UU Nomor 22 Tahun 2001 sebagai biang keladi. Regulasi tersebut seolah memposisikan Pertamina hanya sebagai pelaku usaha biasa di pasar, bukan sebagai instrumen utama negara. Akibatnya, efektivitas kendali pemerintah terhadap sektor strategis ini memudar. Hal ini diperparah dengan struktur holding-subholding yang dibentuk antara 2018–2020, yang oleh FSPPB dianggap justru menciptakan fragmentasi, duplikasi biaya, dan hilangnya koordinasi satu komando dari hulu ke hilir.

Integrasi Strategis, Bukan Kemunduran Korporasi

Banyak pihak mungkin berpendapat bahwa pemisahan entitas bisnis bertujuan untuk meningkatkan kelincahan. Namun, FSPPB justru melihat sebaliknya. Pemisahan usaha yang berlebihan di sektor hulu, pengolahan, hingga hilir justru melemahkan rantai pasok nasional. Reintegrasi yang diusulkan bukanlah langkah mundur, melainkan upaya korektif untuk membangun sistem "satu orkestrasi bisnis" yang lebih efisien dan terpadu.

Menanggapi kekhawatiran soal investasi, FSPPB justru menegaskan bahwa langkah ini bakal memberikan kepastian hukum yang jauh lebih baik. Selama ini, tata kelola yang terfragmentasi dan arah kebijakan yang sering berubah-ubah justru menjadi "lampu kuning" bagi investor. Dengan Pertamina yang kuat sebagai National Oil Company (NOC) dalam kendali penuh negara, posisi tawar Indonesia di mata mitra investasi global akan jauh lebih kokoh dan berwibawa.

Kembali ke Amanat UUD 1945

Tuntutan reintegrasi ini memiliki fondasi konstitusional yang sangat kuat, yakni Pasal 33 UUD 1945. Mahkamah Konstitusi (MK) pun melalui putusannya, seperti Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, menekankan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus dilakukan secara nyata melalui BUMN. Negara tidak boleh sekadar menjadi regulator, tetapi harus mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi setiap tetes kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bachtiar, pun mengamini urgensi penerbitan Perpu ini. Senada dengan itu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, memberikan dukungan penuh kepada para pekerja Pertamina. Menurutnya, serikat pekerja adalah garda terdepan yang bisa menjadi "pasukan berani mati" untuk membela BUMN dari intervensi pihak-pihak yang tidak menginginkan kemajuan bagi Pertamina.

Apa Saja Poin Tuntutan Perpu Migas?

Untuk menyelamatkan masa depan energi kita, FSPPB merumuskan empat tuntutan utama dalam Perpu Migas yang mereka ajukan kepada Presiden Prabowo:

Advertisement

1. Memulihkan posisi strategis Pertamina sebagai pelaksana utama pengelolaan migas nasional.

2. Mengakhiri tata kelola yang terfragmentasi dengan mengintegrasikan kembali rantai nilai migas dari hulu hingga hilir.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Pemimpin Redaksi FIN.CO.ID