Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Yeka Hendra, Kejagung Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

news.fin.co.id - 10/03/2026, 09:35 WIB

Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Yeka Hendra, Kejagung Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI serta kediaman anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, pada Senin 9 Maret 2026.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa penyidik menemukan sejumlah barang yang kemudian disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Ada dokumen sama barang bukti elektronik,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.

Advertisement

Ia juga menyebutkan bahwa selain kantor Ombudsman RI, penyidik turut melakukan penggeledahan di rumah pribadi Yeka Hendra Fatika. Lokasi kediaman tersebut berada di kawasan Cibubur.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan perintangan terhadap proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng.

Menurut Anang, perkara tersebut tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga berkaitan dengan sejumlah pihak lain, termasuk korporasi yang sebelumnya terseret dalam kasus yang sama. Ia menyebut kasus ini berhubungan dengan terpidana Marcella Santoso yang berprofesi sebagai advokat serta tiga perusahaan besar di sektor minyak sawit.

Tiga korporasi yang dimaksud adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, kasus tersebut juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan oleh ketiga perusahaan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam proses gugatan tersebut, Ombudsman RI diduga sempat mengeluarkan rekomendasi yang dianggap dapat memperkuat posisi gugatan yang diajukan oleh ketiga perusahaan tersebut.

Di sisi lain, Marcella Santoso sebelumnya telah terbukti bersalah dalam perkara suap yang berkaitan dengan pengondisian putusan lepas dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut pada tahun 2025.

Dalam persidangan terungkap bahwa Marcella memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara CPO dengan nilai mencapai 4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp60 miliar. Selain itu, ia juga terbukti melakukan TPPU dengan nilai sekitar 2 juta dolar AS dalam perkara yang sama.

Tindakan tersebut dilakukan bersama dengan advokat lain bernama Ariyanto. Keduanya terlibat dalam skema yang bertujuan memengaruhi putusan pengadilan terkait kasus korupsi fasilitas ekspor CPO.

Advertisement

Dalam perkara suap tersebut, Marcella dan Ariyanto bersama Wahyu Gunawan yang menjabat sebagai panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertindak sebagai perantara.

Mereka diduga membantu tim dari Wilmar untuk menyalurkan uang suap kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca