KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT Kedelapan Tahun 2026

news.fin.co.id - 10/03/2026, 05:38 WIB

KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT Kedelapan Tahun 2026

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. (dok Istimewa)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Penangkapan ini menjadi OTT kedelapan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Operasi tersebut juga menjadi OTT kedua yang dilakukan KPK selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Penangkapan kepala daerah di Provinsi Bengkulu itu dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK.

"Benar, Bupati Rejang Lebong," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut. Penentuan status itu dilakukan berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Advertisement

Deretan OTT KPK Sepanjang 2026

Sebelum penangkapan terhadap Bupati Rejang Lebong, KPK telah beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan sejak awal tahun 2026.

OTT pertama pada tahun ini dilakukan pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus itu berkaitan dengan periode 2021 hingga 2026.

Selanjutnya, OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026. Pada operasi tersebut, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi. Sehari kemudian, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan. Modus yang digunakan berkaitan dengan imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada hari yang sama, 19 Januari 2026, KPK juga melakukan OTT ketiga. Dalam operasi ini, Bupati Pati Sudewo turut diamankan. KPK kemudian menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada 20 Januari 2026 dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

OTT berikutnya terjadi pada 4 Februari 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Operasi ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses restitusi pajak.

Masih pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan OTT kelima. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan kasus importasi barang KW atau tiruan. Salah satu pihak yang ditangkap dalam perkara ini adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Kemudian pada 5 Februari 2026, KPK mengungkap OTT keenam. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, mulai dari Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kementerian Keuangan.

Advertisement

Sementara itu, OTT ketujuh diumumkan pada 3 Maret 2026 yang bertepatan dengan bulan Ramadhan. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Penangkapan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari kini menambah daftar operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun 2026. Lembaga antirasuah masih memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca