Bupati Rejang Lebong Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Terima Suap Rp1,7 Miliar

news.fin.co.id - 11/03/2026, 16:42 WIB

Bupati Rejang Lebong Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diduga Terima Suap Rp1,7 Miliar

Bupati Rejang Lebong dan 4 tersangka lainnya (istimewa)

fin.co.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam perkara ini, Fikri diduga menerima total suap mencapai Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek pembangunan daerah.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan setelah KPK melakukan gelar perkara terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Setelah dilakukan ekspose di tingkat pimpinan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua orang sebagai penerima dan tiga lainnya sebagai pemberi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Advertisement

Dugaan Suap Terkait Proyek Rp91 Miliar

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong merencanakan sejumlah proyek pembangunan pada awal 2026.

Proyek-proyek tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

Dalam prosesnya, Fikri diduga mengadakan pertemuan di rumah dinas bersama Kepala Dinas PUPRPKP dan orang kepercayaannya. Pertemuan itu diduga membahas pengaturan pemenang proyek serta besaran fee yang harus diserahkan oleh kontraktor.

“Dalam pertemuan tersebut diduga dibahas pengaturan rekanan untuk proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk fee sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek,” ujar Asep.

Modus Pengaturan Lelang Proyek

Menurut KPK, Fikri diduga menuliskan kode huruf tertentu pada dokumen rekap pekerjaan fisik sebagai tanda atau inisial kontraktor yang akan mendapatkan paket proyek.

Dokumen tersebut kemudian dikirim melalui aplikasi pesan kepada orang kepercayaannya untuk mengatur proses penunjukan rekanan.

KPK menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya dugaan kesepakatan antara pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta untuk mengatur proyek sebelum proses lelang resmi dilakukan.

Advertisement

Aliran Suap Rp980 Juta dari Tiga Kontraktor

KPK juga mengungkap adanya penyerahan uang suap tahap awal senilai Rp980 juta dari tiga kontraktor yang diduga ingin mendapatkan proyek pemerintah daerah.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID