Megapolitan . 11/03/2026, 18:16 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 mendatang.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa fasilitas negara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi atau perjalanan ke kampung halaman.
"Kami membatasi dan melarang supaya pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk pulang ke kampung," ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh jenjang ASN, mulai dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan. Langkah ini diambil untuk memastikan aset pemerintah tetap terjaga sesuai fungsinya.
Guna memperkuat aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan segera menerbitkan surat keputusan resmi terkait regulasi penggunaan kendaraan dinas selama masa libur panjang Lebaran.
"Mudah-mudahan nanti bisa berjalan dengan baik. Bagi ASN yang mudik, kami harap perjalanan lancar, tetap sehat, selamat, dan kembali bekerja dalam kondisi prima," tambahnya.
Layanan Dasar Tetap Beroperasi
Meski sebagian besar ASN akan menjalani libur Lebaran, Pemkab Tangerang menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat tidak akan terganggu. Maesyal Rasyid memastikan instansi-instansi vital akan tetap disiagakan dengan sistem piket yang diatur oleh masing-masing kepala dinas.
Beberapa layanan yang dipastikan tetap beroperasi antara lain layanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan rumah sakit umum daerah (RSUD). Selain itu, petugas kebersihan, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk pengamanan, serta petugas Dinas Perhubungan untuk pengaturan lalu lintas tetap bertugas selama masa libur Idul Fitri.
"Tugasnya sudah diatur oleh masing-masing Kepala OPD. Pelayanan seperti kesehatan, sampah, pengamanan, hingga lalu lintas tetap bersiaga," pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media