2. BPR Prima Master Bank
Bank yang berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur, kehilangan izin operasional pada 27 Januari 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah bank dinilai tidak mampu memperbaiki kondisi keuangannya.
3. Perumda BPR Bank Cirebon
Bank milik pemerintah daerah ini ditutup pada 9 Februari 2026.
Proses pencabutan izin dilakukan setelah adanya permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS yang kemudian menjalankan proses likuidasi.
4. BPR Kamadana Kintamani
Bank yang berlokasi di Kabupaten Bangli, Bali, ini dicabut izin usahanya pada 18 Februari 2026.
OJK menemukan sejumlah masalah internal, termasuk praktik kecurangan dan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
5. BPR Koperindo Jaya
Kasus terbaru terjadi pada 9 Maret 2026 ketika OJK resmi mencabut izin usaha bank yang beroperasi di Jakarta Pusat ini.
Langkah tersebut diambil setelah upaya perbaikan yang dilakukan manajemen tidak berhasil menyelamatkan kondisi bank.
Penutupan bank oleh regulator bukan hal baru dalam industri perbankan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan agar sistem keuangan tetap sehat dan tidak menimbulkan risiko yang lebih luas.
OJK menegaskan setiap keputusan pencabutan izin usaha dilakukan melalui proses evaluasi dan pertimbangan yang matang.
Selain itu, keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memberikan perlindungan bagi nasabah bank yang mengalami likuidasi. Dengan sistem pengawasan tersebut, masyarakat diharapkan tetap memiliki kepercayaan terhadap industri perbankan di Indonesia.