fin.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan tersebut diajukan menyusul penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Rabu 11 Maret 2026. Dalam sidang itu, hakim menyatakan permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dapat dikabulkan.
"Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyampaikan bahwa eksepsi yang diajukan dalam perkara tersebut tidak diterima.
Hakim menyebutkan bahwa eksepsi dari pihak termohon juga tidak dikabulkan dalam putusan tersebut.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan dibebankan biaya perkara sejumlah nihil," ucapnya.
Kerugian Negara Disebut Capai Rp622 Miliar
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Dalam jawabannya di persidangan, KPK menyatakan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
Tim hukum KPK juga menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk yang dinilai cukup untuk memenuhi syarat pembuktian awal.
Awal Pengusutan Kasus
Kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama mulai disidik oleh KPK pada 9 Agustus 2025.